Bawaslu Telusuri Kades Kampanye di Cisel

CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan seorang kepala desa di Cianjur Selatan (Cisel).

Kini Bawaslu sedang menelusuri kebenaran ka­bar tersebut. Kuat dugaan pelanggaran dilakukan seorang kades di Kecamatan Sindangbarang yang diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Cianjur.

Komisioner Divisi Penga­wasan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur mengatakan sampai saat ini belum ada laporan res­mi yang masuk ke Bawaslu terkait soal dugaan itu.

Meski begitu, kata Hadi, jajaran Bawaslu saat ini se­dang menelusuri kebenaran informasi tersebut.

“Tidak ada laporan terkait peristiwa tersebut. Tapi, oleh bawaslu sedang dilakukan penelusuran,” ujarnya saat dihubungi, kemarin (1/11).

Berdasarkan informasi yang berkembang, salah seorang kepala desa di Kecamatan Sindangbarang bersama perangkatnya mengkampa­nyekan salah satu pasangan calon.

Peristiwa tersebut terjadi pada saat peringatan sumpah pemuda, Rabu (28/10). Kades bersama perangkat berfoto di depan baliho salah satu pasangan calon.

Tak hanya sekadar ber­foto, mereka juga menga­cungkan jari yang kerap diacungkan sang pasangan calon yang terpampang di baliho tersebut saat berkampanye.(yis/sri)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan