Bawaslu Kabupaten Cianjur Temukan Politik Uang

CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menemukan dugaan kasus terkait money politics atau politik uang pelangga­ran Pemilu yang diduga dilakukan oleh se­orang Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) partai politik di Kecamatan Agrabinta.

Komi­sioner Bawaslu Ka­bupaten Cianjur Hadi Dzikri Nur menga­takan, dugaan adanya money politics itu terjadi di wilayah Kecamatan Agrabinta setelah terjadi bencana banjir.

“Ketua PAC Agrabinta membagikan beras kepada korban banjir, di tempat itu terpa­sang banner pasangan calon Bupati Cianjur nomor urut 2,” kata Hadi, di Kantor Bawaslu Cianjur, kemarin (19/10).

Hadi mengatakan, kasus dugaan money politics tersebut berdasarkan hasil temuan Panwascam Agrabinta.

“Pihak Bawaslu menerima beberapa bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelang­garan Pemilu berupa money politics,” ujarnya.

Hadi mengatakan, kasus pelanggaran Pemilu, berupa money politics yang diduga dilakukan oleh Ketua PAC partai politik Kecamatan Agrabinta ini, melanggar pasal 73 ayat 1 dan ayat 4 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu.

“Ancamanya pidana penjara paling singkat 36 bulan paling lama 73 bulan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar,” kata Hadi.

Hadi mengatakan, ber­dasarkan hasil rapat pem­bahasan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu akan meneruskan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan.

“Pihak kepolisian memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan pemberkasan ke Kejaksaan hingga disidang­kan,” katanya.

Hadi mengatakan kenapa ini dikaitkan dengan mon­ey politics karena terduga menjanjikan atau memberi­kan uang atau barang untuk mempengaruhi pemilih.

Gakkumdu ini fokus ter­hadap pemberi barang dan belum mengarah kepada pasangan calon.

“Jadi kami imbau bagi semua peserta pemilu tak diperkenankan memberikan materi yang dilarang, yang diperbolehkan barang den­gan harga maksimal 65 ribu,” katanya.(yis/job3/sri)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan