Bawaslu: Jangan Gunakan Sarana Pendidikan untuk Kampanye

Adapun terkait dengan pemberian materil yang diberikan kepada pesantren dengan dalih sumbangan, baik itu berupa barang ataupun makanan dimana terdapat unsur kampanye perundang-undangan Pasal 187 A ayat (1) dan (2).

”Tidak tanggung-tanggung sanksi yang dikenakan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.(rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan