Bawaslu Jabar Temukan Ketidaknetralan ASN dan Penyaluran Bansos di Pilkada

BANDUNG – Koordinator Divisi Pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) Zaki Hilmi mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

Menurut Zaki, ketidaknetralan ASN ini di duga mendukung salah satu bakal calon baik secara langsung maupun melalui akun media sosial pribadinya.

“Informasi yang kami terima ada di Pangandaran, Tasikmalaya, Cianjur dan Sukabumi infomasi itu yang sudah masuk ke kami,” kata Zaki, di Bandung, Kamis (17/9).

Selain itu, kata dia, Bawaslu pun telah menemukan tiga ASN yang ikut serta melakukan pengantaran pendaftaran balon ke KPU.

Maka dari itu, pihaknya saat sini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut, dan apabila hasilnya betul-betul terbukti maka pihaknya akan melaporkan ke KASN untuk diberi sanksi tegas berupa teguran hingga pemberhentian sebagai pegawai negeri.

“Sanksi yang paling rendah itu teguran, penundaan jabatan dan yang terberat adalah pemberhentian ASN. Karena memang ASN ini ada UU yang mengatur ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” jelasnya.

Disatu sisi, Bawaslu pun mengimbau kepada semua pihak agar tidak menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebagai ajang kampanye terselubung di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu dikarenakan, sebagai bentuk komitmen bakal calon kepala daerah untuk melaksanakan proses penyelenggaraan pilkada serentak 2020 sesuai dengan kepatuhan protokol Covid-19.

“Kita mengimbau untuk Bantuan Sosial yang ada di masyarakat jangan di jadikan ajang terselubung kepada semua pihak,” imbaunya.

Dia mengatakan, Bawaslu sebetulnya tidak melarang penyaluran Bansos ini, akan tetapi pihaknya ingin pastikan bantuan yang di berikan kepada masyarakat itu tidak merupakan bagian dari ajang kampanye bakal calon pilkada.

“Jadi tidak boleh kondisi Covid-19 ini di manfaatkan untuk menjadi ajang kampanye terselubung,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pemberian apapun dalam proses dan pelaksanaan pilkada merupakan salah satu jenis pelanggaran yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan pemilu, maka dari itu pelanggran tersebut perlu ada penindakan.

“Bawaslu akan melakukan proses penelusuran dan penindakan bilamana terbukti apabila laporan tersebut mengandung unsur pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada ini,” pungkasnya. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan