Baru Saja Bebas, Residivis Kembali Berulah, Opung dan Kembu Meringkuk di Penjara Lagi

BALEENDAH – Tak ada kapoknya dua bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bandung yang berada di Jelekong, Baleendah Kabupaten Bandung, satu orang residivis kasus pencurian motor (curanmor) kembali melakukan aksinya.

Namun, menurut informasi setelah melakukan aksinya, tiga jam kemudian dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Baleendah, di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial SAG alias Opung 26 dan TH alias Kembu 29. Sedangkan satu orang lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial UT 34.

“Salah seorang tersangka merupakan residivis yang bernama Opung yang baru keluar dari penjara sekitar dua bulan setengah,” ungkap Hendra saat memberikan keterangannya di Mapolsek Baleendah, Senin (14/9).

Hendra menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini tepatnya pada 28 Agustus 2020 di Kampung Ciodeng, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

“Kejadian pukul 03.00 WIB. Kecepatan dari Polsek mengungkap kasus ini hanya tiga jam. Jadi pukul 06.00 WIB dua tersangka berhasil ditangkap,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, kata Hendra, dua tersangka telah melakukan aksinya di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dengan barang bukti enam unit motor. Enam motor tersebut semuanya motor jenis matic.

“Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke 4e dan 5e KUHPidana, dengan hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Baleendah, AKP Sungkowo menuturkam, modus para tersangka dalam menjalankan aksinya, dengan mengincar rumah-rumah warga yang memarkir kendaraannya di halaman.

“Modusnya mengincar rumah-rumah yang memarkir kendaraannya di halaman rumah. Tersangka merusak gembok pagar rumah dan mengambil motor menggunakan kunci astaga. Dan kendaran tersebut berhasil di ambil oleh para tersangka dalam waktu 2 menit,” kata Sungkowo.

Sementara itu, tersangka Opung mengaku baru keluar dari penjara sekitar dua bulan lalu. Sebelumnya, ia mendekam di Lapas selama tujuh tahun karena kasus pencurian laptop.

“Karena terdesak kebutuhan ekonomi akhirnya saya mencuri lagi. Sebelumnya tujuh tahun di penjara. Baru keluar dua bulan setengah. Saya mencuri kendaraan bermotor sesuai pesanan, satu motor hanya membutuhkan waktu 2 menit saja,” tandasnya. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan