Banyak Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Tegaskan Komitmen Paslon

SOREANG – Bawaslu Kabupaten Bandung meminta komitmen seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020 untuk mematuhi rambu-rambu yang ada pada saat pelaksanaan kampanye. Pasalnya, selama sepekan pelaksanaan kampanye seluruh paslon dinilai masih abai terhadap aturan kampanye terutama yang berkaitan dengan protokol kesehatan.

Hal tersebut dikatakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia, menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan selama sepekan pertama pelaksanaan tahapan kampanye. Pihaknya masih menemukan pelanggaran terhadap pasal 57 ayat 2 poin 2 yang membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta kampanye.

”Pada kegiatan kampanye salah satu paslon di Cileunyi itu dihadiri lebih dari 50 orang. Bahkan tak hanya itu, kami juga menemukan masih adanya pelibatan anak kecil,” kata Hedi kepada wartawan, belum lama ini.

Menurutnya, Pengawas Pemilu kecamatan setempat pada saat kejadian telah memberikan peringatan kepada panitia pelaksana kampanye. Bahkan, pengawas pun melarang adanya pemberian door prize dan sebagaiamana amanat PKPU 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasal 49 dalam melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memberikan doorprize.

Sementara itu, Wakil paslon lainnya melakukan kampanye di Pacet. Paslon ini tidak melakukan pelanggaran Pasal 5 PKPU 13/2020, tapi yang bersangkutan tidak menyampaikan surat tanda terima pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang semestinya disampaikan ke Polresta Bandung dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

”Begitu juga dengan paslon lainnya yang berkampanye di dua lokasi Desa Cikembang dan Cibeureum Kecamatan Kertasari. Paslon ini melanggar kegiatan kampanye terkait penerapan protokol kesehatan dengan jumlah peserta melebih 50 orang yakni di Desa Cikembang sebanyak 250 orang dan Desa Cibeureum 150 orang,” jelasnya.

Begitu juga pada hari berikutnya, ada paslon lain yang melakukan kampanye tatap muka dengan sejumlah ormas Islam di Bojongsoang. Pelaksana kegiatan kampanye tersebut sama sekali tidak bisa menunjukkan STPP sebagaimana mestinya. Bahkan, Hedi menilai, tidak adanya STTP ini merupakan unsur kesengajaan agar tidak bisa diawasi oleh pengawas pemilu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan