Banyak Pelanggar, Operasi Yustisi Makin Gencar

CISAAT – Jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota bersama personel gabun­gan lainnya gencar menggelar Operasi Yustisi penegakan penerapan protokol kesehatan. Pada kegiatan rutin itu, masih ditemukan warga yang kedapatan melang­gar protokol kesehatan. Konsekuensinya, mereka pun diberi sanksi tertulis.

Di wilayah hukum Polres Sukabumi kota, kegiatan digelar Polsek Cisaat. Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan mendapati 35 pelanggar. Sanksi terlulis diberikan langsung petugas Satpol PP Kabupaten Sukabumi.

Wakapolsek Cisaat, AKP Kosasih, men­gatakan Operasi Yustisi yang dilaksanakan secara gabungan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Se­lain diberikan sanksi, para pelanggar diberi masker gratis.

“Ini adalah salah satu langkah pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Oleh karena itu, tidak hanya sosialisasi saja melainkan ada juga penegakan hukumnya, seperti diberikan surat teguran hingga sanksi sosial,” kata Ko­sasih kepada wartawan di Mapolsek Cisaat, kemarin (27/9).

Kosasih menjelaskan, usai melakukan Operasi Yustisi secara stasioner, petugas ga­bungan kembali melakukan kegiatan serupa secara mo­bile. Petugas berpatroli dan menyosialisasikan penera­pan protokol kesehatan ke­pada masyarakat di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Cisaat.

“Kita akan terus imbau masyarakat supaya terus mematuhi protokol kese­hatan untuk menghindari dan mencegah penyebaran covid-19,” pungkasnya.

Kegiatan serupa digelar di lingkungan Mapolres Suka­bumi. Di kawasan Palabuhan­ratu, terjaring 31 warga yang kedapatan melanggar pro­tokol kesehatan dan diberikan sanksi tertulis di lokasi.

“Kami memberikan sanksi untuk 31 warga yang keda­patan tidak mengenakan masker. Rincian sanksi yang diberikan yakni, 27 sanksi tertulis, 4 sanksi sosial, dan 2 sisanya diberikan sanksi fisik,” kata Paur Subbag Hu­mas Polres Sukabumi, Ipda Aah Hermawan, dalam keter­angannya kepada wartawan, kemarin (27/9).

Aah mengungkapkan, saat ini Polres Sukabumi belum menerapkan sanksi denda untuk para pelanggar prokes. Sanksi yang diberikan masih bersifat edukasi.

“Sanksi yang diberikan masih bersifat edukasi un­tuk mengimbau kepada masyarakat agar tetap mema­tuhi 3M (memakai Masker, Mencuci tangan dan menjaga jarak) supaya kita terhindari dari virus covid-19 yang san­gat rentan penyebarannya,” pungkasnya.(job1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan