BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung saat ini memiliki 720 anggota resmi yang terdiri 400 anggota Petugas Harian Lepas (PHL) dan 320 anggota berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, setiap anggota Satpol PP yang berstatus PHL menerima honor Rp 2.750.000 per bulan. Sedangkan untuk anggota PHL Linmas Rp 2.250.000 per bulan.
Dengan penghasilan yang memadai itu, setiap anggota Satpol PP dilarang melakukan tindakan Indisipliner atau pelanggaran lainnya.
’’Mereka setiap hari harus bertugas, kalau tidak penghasilan mereka dipotong Rp150 ribu per harinya,’’katanya.
Disinggung untuk jaminan asuransi jiwa dan kesehatan, sejauh ini setiap anggota baru mendapatkan kepersertaan BPJS Kesehatan saja. Sedangkan untuk asuransi jiwa belum ada.
’’BPJS Kesehatan, dan ini dipastikan susah diterima oleh 700 anggota Satpol PP baik PHL dan PNS,’’tandas Idris. (mg1/yan).
Penghasilan 2.750.000 (Satpol PP honorer Kota Bandung,
cuma semenjak ada potongan dana alokasi umum untuk gugus tugas penangan Covid 19 ini sehingga otomatis berimbas juga dengan pengurangan jam kerja,jadi 15 hari /bulan, dengan penghasilan Rp. 125.000/hari X 15 = Rp. 1.875.000/bulan,,seharusnya secara dapat di bantu dari Pemerintah karena Penghasilan di bawah 5 Juta,,secara otomatis,sebagai tenaga honorer instansi pemerintah Kota/Kabupaten yang bekerja sebagai pengabdian untuk Kota/Kabupaten masing-masing.
Hapunten sekedar info saja, Bantuan pemerintah untuk pegawai/karyawan yang gajinya di bawah 5 juta hanya berlaku bagi pemegang kartu BPJS Tenagakerja dan memiliki nomer rekening dari tempat kerja bersangkutan.