Bantuan Langsung Tunai untuk Pekerja di Bawah Gaji 5 Juta Jangan Sampai Ada Embel-Embel

BANDUNG – Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan (UNPAS) Acuviarta Kartabi, mewanti-wanti terhadap program Bantuan Lansung Tunai (BLT) upah bagi pekerja bergaji Rp 5 juta kebawah. Sebab, ditakutkan ada embel-embel yang kemudian memberatkan para tenaga kerja.

“Saya sangat mendukung program ini. Dengan catatan bahwa tidak ada embel-embel terkait dengan hal-hal yang memberatkan. Apalagi pajak. Yang kemudian memberatkan para tenagakerja,” ucap Acuviarta kepada Jabar Ekspres, di Kota Bandung, Kamis (13/8).

Acuv–sapaan akrabnya, menduga pemerintah tidak terlalu murni niat dan motivasinya untuk membantu melalui program BLT upah tersebut. Sebab, terlihat bersayap kepentingannya.

“Tentu bersayap lah. Apalagi ada embel-embel aktif BPJS Tenagakerjaan. Yang kaitannya dengan pendapatan dan setoran para ketenagakerjaan,” katanya.

Menurutnya, pada kondisi saat ini, hal yang paling penting tidak berbicara siapa yang banar dan salah. Sebab, kebutuhan tersebut sangat mendesat. Dinanti-nantikan para tenagakerja.

Dijelaskannya, program ini bertujuan membantu ekonomi dari para pekerja yang penghasilannya dibawah Rp 5 juta. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kita harus melihat dari sisi pendapatannya. Tidak tahu para tenagakerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta ini. Apakah statusnya aktif, dirumahakan atau kena PHK. Karena ini ada embel-embel berkaitan dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Tenagakerjaan,” jelasnya

“Jadi sepanjang legalitas tenagakerja itu jelas, betul-betul sebagai tenagakerja apalagi statusnya dirumahkan atau di PHK saya kira itu wajib,” imbuhnya.

Kendati demikian, dirinya mengaku proses pendaftaran untuk mendapatkan bantuan tersebut terkendala dengan administrasi di BPJS Tenagakerja sendiri.

“Nah saya khawatir khawatir selama ini BPJS Ketenagakerjaan tidak semuanya tertib. Baik dari sisi perusahaan yang mengelola, mungkin kerja. Karena tadi keterbatasan pendapatan,” katanya.

Sehingga, ungkap dia, jangan sampai para tenagakerja tidak mendapatkan gara-gara tidak aktif sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Sehingga tidak mendapatkan stimulus. Sebab ketika di asumsikan, tenagakerja itu merupakan kepala rumah tangga yang mempunyai anak dan istri.

“Sekali lagi, tolong jangan ada embel-embel yang sekiranya memberatkan tenagakerja. BPJS memurut saya sederhana. Sepanjang meraka betul tenagakerja dan aktif bekerja artinya dalam posisi hari ini di PHK, di rumahkan, mereka adalah kelompok yang layak untuk mendapatkan BLT upah ini,” pungkasnya. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan