Bandung Kaji Kebijakan KBM Tatap Muka

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) turut merespon kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim terkait pembelajaran tatap muka yang boleh digelar mulai Semester Genap pada Tahun Ajaran 2020-2021.

Kebijakan yang dikembalikan ke kepala daerah masing masing tersebit ditanggapi langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.

”Tentu harus ada kajian. Kami segera berkoordinasi, ngobrol lagi dengan semua unsur pimpinan Kota Bandung, terutama di wilayah pendidikan supaya nanti ada dasarnya,” ujar Oded, di Hotel Cipaku, Kota Bandung, Sabtu (21/11).

Menurutnya, protokol kesehatan di sekolah harus kembali dikaji, sebab tidak ada aktivitas sekolah sejak delapan bulan terakhir akibat pandeki covid-19.

”Sudah lama ditinggalkan harus dicek lagi termasuk harus mengadakan semacam pengkajian” kata Oded.

Disinggung mengenai keberadaan TV Bandung 132 yang saat ini dipakai untuk proses belajar daring oleh siswa, menurut Oded, tv satelit itu tetap bisa dimanfaatkan meski sekolah tatap muka sudah digelar kembali.

”Tv 132 itu muncul ketika persoalan daring, kapan pun sudah tidak dibutuhkan daring tentu masih manfaat untuk jendela informasi bagi masyarakat,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan semua sekolah boleh menggelar pembelajaran tatap muka mulai Semester Genap pada Tahun Ajaran 2020-2021.

”Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan. Keputusan ada di pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua melalui komite sekolah,” kata Nadiem dalam konferensi pers secara virtual dilansir dari Tempo.co, Jumat, 20 November 2020.

Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19, pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kementerian Agama diberi kewenangan penuh memberi izin pembelajaran tatap muka dengan mempertimbangkan kesiapan sekolah dan izin orang tua murid.

Nadiem menyebut pemberian izin pembelajaran tatap muka bisa dilakukan serentak maupun bertahap. Tergantung, kata dia, kesiapan masing-masing daerah dan berdasarkan diskresi maupun evaluasi kepala daerah. Sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka harus melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat.

”Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Bulan Januari 2021. Jadi, daerah dan sekolah yang siap melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya dari sekarang hingga akhir tahun,” ujar Nadiem.(mg7/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan