Ayah Cabuli Anak Kandung

SUKABUMI – N (47), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang beru­sia 12 tahun. Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota setelah berhasil disergap di rumahnya pada Jumat (25/9).

Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan in­formasi dari warga setempat yang mencurigai gerak-gerik tersangka.

“Memang benar bahwa Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah menangkap N terkait dugaan tindak pidana menyetubuhi anak atau pen­cabulan dan perkosaan pada Jumat sore,” kata Cepi kepada wartawan, kemarin (28/9).

Setelah diperiksa, tersangka N mengakui telah melakukan perbuatan kejinya itu sejak 3 bulan yang lalu. Adapun kasus tersebut bisa terungkap karena selama ini korban bungkam.

“Korban diancam akan dibuang oleh tersangka agar tidak melaporkan perbuatan­nya. Korban tinggal serumah bersama tersangka dan ibu tiri korban,” jelasnya.

Cepi mengaku telah menga­mankan barang bukti dan memeriksa tersangka serta melakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Polisi pun telah menetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka kami kenai Pasal 76D Jo UU RI Nomor 17/2016 tentang Peneta­pan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Pe­rubahan atas UU RI Nomor 23/2002 menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,”ungkapnya.

Lebih jauh Cepi menu­turkan, saat ini korban saat mengalami trauma dan ha­lusinasi. Polres Sukabumi Kota segera menyerahkan kasus ini kepada TP2TPA untuk dilakukan rehabilitasi. “Untuk korban kita upayakan untuk menjalani rehabilitasi,” pungkasnya.(job1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan