CIKARANG PUSAT – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menyoroti Pemkab Bekasi yang belum melakukan pembahasan terkait rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021. Sementara tahun 2020 hanya menyisakan hitungan hari.
Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun menyanyangkan tinggal hitungan hari berganti tahun akan tetapi APBD 2021 belum dibahas, menurut dia kinerja Eksekutif dan Legislatif kurang maksimal. Pasalnya, dengan keterlambatan tersebut bakal berdampak kepada masyarakat dan pembangunan Kabupaten Bekasi.
“Ini yang menjadi perhatian bersama hingga saat ini APBD 2021 belum juga di ketok palu, padahal tinggal hitungan hari. Jangan sampai berakibat merugikan rakyat dan juga ASN terancam terlambat gajian,” ucap Jonly yang tinggal di Tambun, Senin (23/11).
Terang dia, Berdasarkan Permendagri 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, kepala daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Penjelasan dan dokumen pendukung antara lain nota keuangan RKPD, KUA-PPAS. Rancangan peraturan daerah tentang APBD diajukan dalam bentuk hardcopy dan dalam bentuk softcopy.
Komentar