ASN Jangan Terlibat Politik

SOREANG – Jelang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung pada 23 September mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung terus gencarkan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut dikatakan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Ruli Hadiana, menurutnya, dilaksanakannya sosialisasi tersebut sebagai langkah preventif dalam penanggulangan pelanggaran yang dilakukan ASN dalam proses Pilkada.

”Kami sebagai lembaga pemerintahan akan terus mengingatkan, jangan sampai ASN melanggar aturan pelaksanaan Pilbup 2020,” katanya saat ditemui di Soreang, belum lama ini.

Ruli menjelaskan, beberapa hal yang dianggap pelanggaran dalam pilkada diantaranya, mengunggah foto bersama pasangan calon (paslon) di media sosial, berfoto dengan simbol tangan, menyukai serta mengomentari postingan berkonten politik.

”ASN harus netral, tidak boleh memihak dan berpihak pada salah satu kelompok, tidak diskriminatif, steril dan tidak terpengaruh dari kepentingan kelompok, apalagi memberi dukungan dalam bentuk fasilitasi tertentu untuk kebutuhan kelompok,” jelasnya.

Menurut Ruli, jika terdapat ASN yang hendak mencalonkan pada pilbup 2020, Pihaknya mengimbau agar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.”Seorang ASN boleh saja mencalonkan, namun terdapat prosedur yang harus dipenuhi. Apabila ditemukan pelanggaran, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) akan langsung menindaklanjuti kepada Komisi ASN (KASN),” akunya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehudin mengungkapkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KASN dalam melaksanakan pengawasan terhadap netralitas ASN. ”Bawaslu tidak berwenang memberikan sanksi terhadap ASN yang tidak netral. Apabila terdapat pelanggaran, kami akan serahkan langsung kepada KASN melalui bawaslu provinsi,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga telah membentuk lembaga ad hoc di 31 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). ”Saat ini kami tinggal menunggu instruksi dari bawaslu pusat melalui bawaslu provinsi terkait pembentukan PPL (Pengawas Pemilu Lapangan). Karena sudah menjadi tugas dan kewajiban bawaslu untuk mengawasi pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dilaksanakan KPU (Komisi Pemilihan Umum),” paparnya.

Hal senada diungkapkan ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya, ia menjelaskan, dari tanggal 18 – 24 Januari 2020 pihaknya akan membentuk PPK. Pada kesempatan tersebut, dirinya juga berharap seluruh masyarakat Kabupaten Bandung dapat berpartisipasi dalam pembentukan PPK. ”Untuk PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan dilaksanakan pada Februari – Maret mendatang atau  setelah terbentuknya PPK,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan