Aplikasi SIPS Berikan Kemudahan Selesaikan Sengketa Pilkada

JAKARTA – Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang dilahirkan Bawaslu sejak Pemilu 2019 untuk proses pelaporan cepat mulai disempurnakan.

Hal ini menyambut Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan September mendatang. SIPS ini juga diharapkan bisa makin baik untuk Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, SIPS ini tidak akan berakhir untuk Pilkada 2020. SIPS juga akan disempurnakan terus supaya Pemilu 2024 tetap digunakan walaupun ke depan ada pergantian komisioner (pimpinan). Baik di pusat, provinsi atau kabupaten/kota. Harapannya SIPS tetap dipertahankan.

Bagja menjelaskan, melalui SIPS para pencari keadilan dalam pilkada menjadi lebih mudah selagi jaringan internet tersedia. Menurutnya, kendala besarnya hanya jaringan internet di wilayah yang kesulitan jaringan sinyal internet. “Pertimbangan kenapa SIPS diperuntukkan untuk Pemilu 2024 agar kemudahan dalam pelaporan sengketa Pemilu tetap dirasakan,” ujar Bafja di Jakarta, Sabtu (14/3).

Dosen di Universitas Al Azhar Jakarta tersebut meyakinkan, SIPS yang pada Pemilu 2019 hanya digunakan untuk tingkat provinsi, pada Pilkada 2020 bakal implementasikan tingkat kabupaten/kota. Ia juga menekankan pentingnya dilakukan pelatihan mediator dan adjudikator untuk Bawaslu kabupaten/kota. Pelatihan ini untuk menguasai bagaimana cara mediasi, ajudikasi, menelaah kasus, membaca cepat, membaca berkas dengan teliti dan penguatan putusan. “Menjadi hakim paling tidak kita sudah mengikuti pelatihan sebelumnya. Supaya tidak terjadi salah putusan. Misal diterima sebagian, ditolak seluruhnya.  Itu namanya salah kaprah,” cetus Bagja.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengajak pihak dalam wadah Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang meliputi Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan duduk bareng dalam menangani pelanggaran pemilu atau pilkada. Hal itu menurutnya demi menghindari perbedaaan persepsi tentang delik pidana pemilu. “Penyelesaian tindak pidana pemilu akan lebih efektif jika Kepolisian dan Kejaksaan memiliki persepsi yang sama akan delik tindak pidana bersama Bawaslu,” jelasnya.

Dia mencontohkan, pada Pemilu Serentak 2019, ada beberapa kasus yang oleh Bawaslu ditetapkan sebagai tindak pidana pemilu. Namun ketika masuk ranah penyidikan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan justru tidak terbukti. “Karena perintah UU Pemilu, penanganan pelanggaran pidana pemilu dilakukan tiga lembaga (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan) menjadi penting menyamakan persepsi soal keterpenuhan unsur pidana pemilu,” papar Dewi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan