Angka Pernikahan Tinggi, Kota Cimahi Semakin Padat Penduduk

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menyebutkan, jumlah Kepala Keluarga (KK) di Kota Cimahi terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Salah satu meningkatnya jumlah KK itu disebabkan angka pernikahan di Kota Cimahi cukup tinggi. Ditambah dengan angka pindah.

Berdasarkan hasil pendataan rutin yang dilakukan Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi, pertumbuhan KK mencapai 3.000-4.000 setiap tahunnya.

Angka itu sebanding dengan jumlah pernikahan yang mencapai 3.000 lebih setiap tahunnya.

Catatan tahun 2019 saja, tercatat ada 3.748 pasangan yang tercatat menjadi suami istri.

Peningkatan jumlah KK itu tak sebanding dengan luas wilayah Kota Cimahi yang tak mengalami peningkatan sehingga berimbas pada kepadatan penduduk.

“Setiap tahun itu pasti jumlah KK meningkat 3-4 ribu setiap tahunnya. Itu karena angka pernikahan sama yang pindah jadi warga Cimahi,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada DinsosP2KBP3A Kota Cimahi, Rosi Desrita saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Jumat (20/3).

Data terakhir hingga tahun 2019, jumlah KK di Kota Cimahi mencapai 158.590 KK. Dengan bertambahnya KK itu, otomatis sedikitnya akan bertambah juga jumlah jiwa. Tahun lalu, jumlah penduduk Kota Cimahi mencapai mencapai 526.896 jiwa.

“Biasanya di satu rumah itu ada beberapa KK pas kita datengin. Ya, jelas akan bertambah kan setiap KK itu apalagi yang baru menikah pasti punya keturunan,” jelasnya.

Untuk kepastiannya, Juni mendatang para kader pendataan yang sudah disetorkan ke Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akan memulai Pendataan Keluarga (PK) yang dilakukan lima tahun sekali.

Ada 1.165 kader pendataan yang sudah dibentuk tahun lalu. Rinciannya, sebanyak 465 kader akan bertugas mendata di wilayah Kecamatan Cimahi Selatan, sebanyak 383 kader di wilayah Kecamatan Cimahi Tengah dan 317 bertugas di wilayah Kecamatan Cimahi Utara.

Dikatakan Rosi, PK dilakukan setiap lima tahun sekali oleh pemerintah daerah bersama masyarakat secara serentak sesuai amanat Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan