Anggaran PIPPK Direlokasikan untuk Tambahan Bantuan Warga yang Terkena Dampak Covid-19

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung tengah mencari sumber pendanaan lain sebagai kepentingan penanganan Covid – 19. Sebelumnya telah mengoreksi anggaran tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, penambahan anggaran dilakukan karena ada dinamisasi data penerima bantuan.

’’Targetnya 98 ribu jiwa yang harus diberikan bantuan akibat dampak Covid-19 ini,  ternyata fakta di lapangan jumlah terdampak itu berubah menjadi 156 ribu jiwa atau setara dengan 125 Kartu Keluarga (KK),’’kata Ema kepada wartawan di Bandung, (19/4).

Untuk itu, dana Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) renacanannya akan duirelokasi untuk diberikan kepada masyarakat pada penanganan dampak Covid-19.

’’Ini sudah diperkuat Peraturan Perundang – Undangan (Perpu) sebagai dasar hukum, kemudian diperkuat kembali dengan Permendagri nomor 20 tahun 2020,’’kata dia.

Ema melanjutkan, PIPPK sebelumnya diatur dalam Permendagri nomor 32 tahun 2011 bukan berarti diabaikan, atau keberadaan PIPPK telah hilang. PIPPK tetap ada hanya saja anggarannya direalokasi kepada penanganan Covid – 19.

“Anggaran ini untuk menopang kebutuhan yang terdampak Covid – 19, ini kan perlu anggaran banyak, di Bandung ini proyeksi awal 98.000 tapi faktanya di lapangan menjadi 156 ribu atau sama 125 KK, otomatis ini melompat,”tandas Ema. (mg2/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan