Anak Soeharto Lawan Pemerintah

JAKARTA – Anak mendiang Presiden ke-2 RI, Soeharto, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan dilayangkan terkait pencekalan untuk berpergian ke luar negeri karena piutang negara pada SEA Games 1997.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara soal hal tersebut. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan Kemenkeu tentu akan taat hukum.

Ia menegaskan, penagihan piutang dilakukan PUPN sesuai ketentuan yang berlaku. Yustinus pun menyatakan, pencekalan kepada Bambang Trihatmodjo berhubungan dengan piutang negara terkait SEA Games 1997.

“Pencabutan pun dilakukan sesuai ketentuan. Kami juga akan taat pada proses hukum yang berlaku, menunggu pemberitahuan dari PTUN,” terang dia, Jumat, (18/9).

Yustinus menjelaskan, pencegahan dilakukan karena Bambang memiliki utang kepada negara. Pencegahan itu baru akan dicabut jika sudah ada pembayaran terhadap utang.

“Pencegahan dilakukan setelah didahului beberapa panggilan dan surat peringatan untuk melunasi utang negara,” pungkasnya.

Dugatan Bambang terhadap Menkeu tercatat dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT, pada Selasa, 15 September 2020.

Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut. (bbs/drx)

Tinggalkan Balasan