Anak Dibonceng Wajib Pakai Helm

CIMAHI – Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi menegaskan, semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm saat berkendara. Termasuk anak-anak yang biasanya dibonceng.

Kewajiban itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Namun kenyataannya, aturan itu belum sepenuhnya diterapkan pengendara, termasuk di wilayah hukum Polres Cimahi.

Mereka membawa anak di depan, lengkap dengan memakai helm, celana panjang hingga sepatu. Tapi mirisnya, justri sang anak malah tidak menggunakan alat kelengkapan keselamatan apapun.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, Iptu Duddy Iskandar menegaskan, dalam peraturan itu, tidak disebutkan batasan memakai helm ketika naik sepeda motor. Artinya, kata dia, semua yang naik sepeda motor termasuk anak yang dibonceng wajib mengenakan helm.

”Yang namanya pengendara motor termasuk penumpangnya harus pakai helm. Prinsipnya untuk keselamatan,” tegas Duddy saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Minggu (9/2).

Dikatakan Duddy, memakai alat kelengkapan keselamatan berkendara seperti helm semata-mata sebagai pelindung. Tujuannya, untuk meminimalisir dampak fatal jika peristiwa kecelakaan terjadi.

”Cerita paitnya, motor jatuh logikanya kepalanya kebentur aspal. Itu yang paling fatal,” katanya.

Duddy melanjutkan, dalam Undang-undang diatur mengenai sanksi bagi pengendara hingga penumpang.

”Pasti dikasih tindakan, berupa teguran, pasti kita imbau, ini kan untuk keselamatan,” ujar Duddy.

Berdasarkan catatan tahun lalu, jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Cimahi, yang meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencapai 77.919 pelanggaran.

Didalamnya termasuk pelanggaran karena tidak mengenakan helm, tidak memiliki kelengkapan surat berkendara hingga anak dibawah umur.

Untuk menekan angka pelanggaran, termasuk pentingnya memakai helm, kata Duddy, pihaknya rutin melakukan edukasi dan sosialisasi. Di antaranya dengan program Pendidikan Masyarakat (Dikmas) di sekolah-sekolah dan kelompok masyarakat.

”Kita juga pasang imbauan. Kemudian sosialisasi lewat media sosial,” tandasnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan