Alih Fungsi Lahan Minta Disetop

Inas menambahkan, keberadaan regulasi baik tentang cekungan Bandung maupun KBU belum ada dampak positifnya. Sebab, pembangunan sarana komersil maupun industri pariwisata masih terus berlangsung hingga saat ini, seperti yang terjadi di Kecamatan Lembang.

“Analisis dampak lingkungan (amdal) KBU harusnya menjadi amdal kawasan, bukan lagi ketika ada pembangunan ‘A’ misalnya, baru ada amdal. Tapi harusnya aturan KBU itu kesatuan sistem, amdal di KBU itu harus terintegritas dan ditegakkan. Sehingga ada tindakan tegas bagi setiap pelanggar,” terangnya.

Untuk diketahui, warga KBB dikejutkan dengan bencana alam banjir bandang yang tiba-tiba datang menerjang, pada Selasa (31/12) sore. Bencana itu pada akhirnya menjadi topik pembahasan yang viral di berbagai media sosial, bahkan mengalahkan berbagai acara yang sudah dirancang dan disiapkan jauh-jauh hari untuk menyambut pergantian tahun.

Sontak kejadian ini membuat Pemkab bandung Barat gusar mengingat bencana banjir bandang kali ini hampir sebagian besar terjadi di Kecamatan Ngamprah yang notabenenya adalah pusat Ibu Kota KBB. Selama ini wilayah Ngamprah memang jarang tersentuh oleh banjir bandang dengan skala besar seperti yang terjadi kali ini, dan sampai melumpuhkan aktivitas warga termasuk akses jalan menuju kantor Pemkab Bandung Barat. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan