Akibat Korona, Dirjen Pajak Sesuaikan Implementasi NPWP Instansi Pemerintah

JAKARTA – Menyikapi perkembangan terkini penyebaran COVID-19, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan penyesuaian implementasi NPWP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK-03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo melalui Pengumuman No.PENG-42/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaian Implementasi NPWP Instansi Pemerintah, penyesuaian tersebut disampaikan empat hal. Pertama, tanggal terdaftar instansi pemerintah sebagai wajib pajak dan tanggal instansi pemerintah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) yaitu 1 April 2020.

Kedua, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah untuk masa pajak Juli 2020 dan berikutnya menggunakan NPWP instansi pemerintah.

Ketiga, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara untuk masa pajak Juni 2020 dan sebelumnya tetap menggunakan NPWP bendahara yang lama. Simak Kamus Pajak ‘Bakal Dihapus Per 1 April 2020, Apa Itu NPWP Bendahara Pemerintah?’.

Keempat, perubahan data, aktivasi electronic filing identification number (EFIN), permohonan sertifikat elektronik, dan aktivasi akun PKP oleh instansi pemerintah dilakukan paling lambat pada akhir Juni 2020. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan