Ajay Lebih Berani! Jika Dinilai Tak Mampu Tegakkan Prokes Siap Dicopot

CIMAHI – Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna tak keberatan dengan ancaman sanksi pencopotan kepala daerah dari jabatannya bila gagal dalam menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Ajay menilai, kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu bakal meningkatkan kepala daerah untuk menegakan disiplin protokol kesehatan terhadap warganya.

”Otomatis akan lebih memperketat pengawasan,” katanya, Jumat (20/11).

Menurutnya, saat ini hampir disemua daerah kasus Covid-19 mengalami kenaikan. Namun, instruksi Mendagri sudah jelas, sanksi yang bakal diberikan bagi pelanggarnya.

”Pada dasarnya saya tidak keberatan dicopot, karena kebijakan ini tentu tujuannya baik, bagaimana agar pandemi bisa ditekan dan segera berakhir,” ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini Kota Cimahi berada di zona merah. Artinya, risiko penularan covid-19 tinggi. Secara kumulatif angka positif covid-19 mencapai 823 kasus. Rinciannya 237 orang positif aktif, 562 kasus positif sembuh, dan 24 kasus meninggal dunia.

Agar tidak termasuk kepala daerah yang dicopot karena dinilai melanggar penegakan prokes, Ajay mengaku dirinya melakukan berbagai upaya disertai kebijakan yang diterapkan untuk menekan penularan virus asal Wuhan tersebut.

”Kita berlakukan PSBM dengan minta ketegasan wilayah tidak menerima tamu dari luar daerah, ini masih pandemi jadi semua harus menahan diri,” katanya.

Diakuinya, sejauh ini salah satu sumber penularan korona yang masih sulit dihilangkan yakni kerumunan masyarakat saat beraktivitas di luar rumah terutama ketika ke pusat perbelanjaan atau berwisata.

”Pakai masker sudah semakin membaik, cuci tangan saya yakin semua sudah menerapkan. Yang sulit jaga jarak, seperti sekarang yang hajatan sulit dilarang, belanja, wisata. Sebetulnya ada aturan harus minta izin dulu kalau hajatan, terutama pembatasan tamu jangan sampai tempat sempit lalu memaksakan diri. Apalagi kalau tamu dari luar daerah ikut hadir,” bebernya.

Dia pun berjanji bakal memperketat perizinan kegiatan masyarakat terutama ketika diketahui bakal menimbulkan kerumunan masa dalam jumlah banyak.

”Mohon pengertian masyarakat, ketika mengadakan suatu kegiatan harus mematuhi protokol kesehatan, saran gugus tugas harus dipatuhi terutama soal pembatasan peserta dalam kegiatan sebagai antisipasi untuk mencegah kerumunan,” tandasnya. (mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan