AGHI Apresiasi Kebijakan Dana Bos

BANDUNG – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.8 Tahun 2020  mengharuskan setiap guru honorer memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Aliansi Guru Honorer Indonesia (AGHI) menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung terkait kebijakan tersebut.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Cucu Saputra mengatakan, pertemuan ini sebagai bentuk komunikasi yang sepantasnya dilakukan  untuk mengonfirmasi.

“Konfrimasi terkait dengan bagaimana Kota Bandung menyikapi dan mencari solusi implikasi dari Permen Nomor 8 tahun 2020 tentang dana bos dan penggunaannya,” ungkap Cucu kepada Jabar Ekspres, baru-baru ini.

Untuk meningkatkan mutu guru honorer yang belum memiliki NUPTK, Pemerintah Kota Bandung mengucurkan dana sebesar Rp 158 miliar yang besumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Pendistribusian anggaran tersebut nanti diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung yang baru.” ujarnya.

Ketua Asososiasi Guru Honorer Indonesia (AGHI) Kota Bandung Iman Supriatna mengapresiasi langkah Pemkot Bandung.

“Kami juga mengapresiasi Disdik Kota Bandung yang sudah memberikan kejelasan sehinga temen-temen kami tadi mengerti akan kesejahteraan guru honorer baik yang sudah memiliki NUPTK maupun yang belum,” ungkap Iman.

Lebih lanjut Iman mengatakan yang belum memiliki NUPTK, saat ini sedang dilakukan upaya agar kesejahteraan guru honorer ditangani oleh APBD.

“Di Bandung ini luar biasa perhatiannya terhadap honorer. Dibandingkan kemarin saya roadshow di beberapa kabupaten kota ya memprihatinkan lah. Kami berharap kepada Pemkot Bandung NUPTK ini bisa segera didapatkan,” pungkasnya Iman. (mg7/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan