Aa Gym Ingatkan Masyarakat untuk Patuhi Fatwa MUI

BANDUNG – Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid (DT), Abdullah Gymnastiar mengingatkan masyarakat Jawa Barat untuk mematuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penyelenggaraan ibadah di masjid dalam situasi Social Distancing.

Pendakwah yang akrab disapa Aa Gym itu pun mengaku berat jika harus meninggalkam mesjid. Namun kata dia, ini merupakan anjuran dari pemerintah melalui fatwa MUI.

“Pasti sangat berat bagi orang yang biasa ke masjid yang mencintai masjid, namun jikalau dibaca dengan baik, dipahami anjuran tersebut disertai dengan memahami pula keadaan nyata di masyarakat. Ini untuk mencegah yang bisa mendatangkan mudarat dan itu lebih utama daripada yang mendatangkan manfaat,” kata Aa Gym saat dihubungi, di Bandung, Sabtu (21/3/2020).

Pendakwah yang dikenal dengan pencipta lagu Jagalah Hati itu pun menyebutkan, jika masyarakat sudah paham tentang fatwa tersebut akan lebih mudah melakukan Sosial Distancing, di tengah kondisi status darurat endemi Covid-19 di Indonesia. khususnya di Jawa Barat.

“Jadi yang diperlukan sekarang terus menerus dengan jernih memberikan pemahaman tentang fatwa tersebut. Sebab, fatwa itu pun ada untuk kondisi yang sangat merah berbahaya maka itu tidak boleh ke masjid,” katanya

Namun, sambung dia, masih ada lingkungan yang tidak berbahaya. Sehingga itu pun masih dibolehkan. Bahkan diwajibkan untuk ke masjid.

“Sesungguhnya Allah sangat tahu kita mencintai masjid, berat kita jauh dari masjid. Tapi dalam kondisi darurat seperti ini akan membawa kebaikan kalau kita mematuh fatwa MUI dan Kebijakan dari pemerintah,” sambung Aa.

Kendati demikian, Aa Gym menegaskan bahwa Allah SWT tahu persis semangat seseorang ke masjid.  “Kita tidak tahu apakah kita yang membawa virus itu atau tidak jangan sampai kita yang menular kan pada orang lain. Insya Allah, Allah tahu persis buat kita semangat kita ke masjid. Mudah-mudahan ini segera berakhir dan kita bisa kembali seperti sedia kala,” pungkasnya. (mg1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan