90 Persen Anak Sudah Miliki Akta Kelahiran

Kertas HVS tersebut berlaku secara Nasional sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan dan berlaku sejak 1 Juli kemarin.

”Sekarang semua dokumen kependudukan sudah bisa cetak sendiri dengan kertas A4 80 gram. Sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE),” tandasnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan