7.682 Karyawan Kena PHK dan Dirumahkan

BANDUNG – Mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19) terus berdampak keberbagai aspek kehidupan masyarakat. Selain banyaknya terjadi kasus positif, virus ini juga mengakibatkan sebanayak 3.068 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja dan 4.614 orang dirumahkan.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mencatat per Minggu (12/4) pihaknya telah mendata sebanyak 7.682 orang yang di PHK dan dirumahkan. Dengan perincian 3.068 orang PHK dan 4.614 orang dirumahkan.

Kepala Disnaker Arief Syaifudin mengatakan, angka PHK tersebut terdiri dari sektor perhotelan, kuliner, manufaktur, dan perbankan.

”Perhotelan menyampaikan (banyak PHK) karena saat ini hotel sudah tidak ada lagi pengunjung. Kegiatan meeting di hotel pun sudah tidak berjalan,” kata Arief

Untuk mengatasi yang kena PHK dan yang dirumahkan, Disnaker mengaku Pemkot Bandung tengah mengajukan sebanayak 20 ribu kartu pra kerja.

”Itu kartu yang 20.059 sudah diajukan bulan Maret melalui Pemprov dan disampaikan ke Pemerintah Pusat. Karena saat ini pemerintah pusat sudah melakukan lagi Kartu Pra Kerja (KPK) yang mandiri, ini yang terbaru yang terdampak COVID-19,” kata melalui sambungan telepon, Senin (13/4).

Diungkapkannya, data tersebut didapat dari orang yang melakukan pelaporan ke Disnaker dengan ber kartu tanda penduduk (KTP) Bandung dan perusahaannya di Kota Bandung. Selain itu, Arief juga mengimbau agar masyarakat bijak dalam memanfaatkan kartu pra kerja ini.

”Selama ini kami mencoba melakukan data-data yg diperlukan, hasil data ini sedang dikroscek dengan perusahaan-perusahaan. Karena memang ada org-orang yang masuk ke data kami tapi di perusahaan tidak ada nama-nama orang itu. Kami menyediakan itu buat yang membutuhkan,” tambahnya.

Kemudian untuk program kartu pra kerja online yang diperuntukkan bagi pekerja terdampak COVID-19, pihaknya tidak dapat melakukan banyak hal. Karena kebijakan tersebut dilakukan dan dimonitor langsung oleh Pemerintah Pusat.

Arief berharap, program Kartu Prakerja ini bisa mengatasi gelombang PHK yang terjadi akibat wabah corona.

”Kami data mereka yang terdampak Covid-19 dengan harapan bisa masuk ke program Kartu Pra Kerja,” kata dia.

Sebelumnya Disnaker Kota Bandung meminta pekerja yang di PHK untuk melapor di website ini. Disnaker mengumumkan pelaporan paling lambat diterima hingga Rabu, 15 April 2020.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan