60 ASN Berkesempatan Duduki Jabatan Kadis

CIMAHI – Sebanyak 60 lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memiliki kesempatan untuk mengisi pimpinan definitif Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang saat ini tengah dilakukan seleksi terbuka atau open bidding.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Herry Zainy mengatakan, puluhan abdi negara tersebut memenuhi syarat untuk ikut seleksi sebab memiliki syarat administrator, yakni pangkat 3A dan 3B.

”Total yang memenuhi syarat administrator di Pemkot Cimahi ada sekitar 60 orang, itu adalah yang sudah masuk katagori dan berhak ikut,” terang Herry, Senin (5/20).

Seperti diketahui, saat ini masih berlangsung pendaftaran seleksi terbuka untuk mengisi empat SKPD di Kota Cimahi. Yakni Direktur RSUD Cibabat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kemudian Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pendaftaran akan berlangsung hingga 7 Oktober mendatang.

Namun meski puluhan ASN tersebut mendaftar, papar Herry, pihaknya tetap akan memeriksa persyartan dan rekam jejak pendaftar. Sebab, rumpun jabatan selama menjadi abdi negara juga akan masuk perhitungan.

”Misalnya posisi sekarang daftar di DLH, tapi background di Disduk sudah lebih dari lima tahun maka otomatis masuk Disduk,” jelasnya.

Selain ASN di lingkungan Pemkot Cimahi, lanjut Herry, abdi negara dari Pemprov Jabar dan kabupaten serta kota di Jawa Barat dipersilahkan untuk mendaftar.

”Tetapi untuk Jakarta atau Jawa Tengah belum bisa karena tidak tersedia lowongan,” katanya.

Herry Zaini menegaskan, pihaknya menjamin proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) akan mengedepankan Sistem Merit, yaitu kebijakan dan tata kelola SDM aparatur negara yang berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang antara lain mengamanatkan bahwa untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan