400 Ribu Lebih Warga Cimahi-KBB Belum Terdaftar BPJS Kesehatan

CIMAHI – Sebanyak 433.674 atau 92,52 persen warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum ter-cover atau menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasiona-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Jumlah itu terdata hingga Mei 2020.

Sedangkan jumlah warga yang sudah terdaftar sebagai peserta di dua daerah tersebut mencapai 1.787.805 orang atau 80,48 persen dari total jumlah penduduk di Kota Cimahi dan KBB yang mencapai 2.222.479 jiwa.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Ilman Muttaqien mengungkapkan, untuk jumlah kepesertaan di Kota Cimahi sudah mencapai 510.630 atau 92,21 persen dari total penduduk yang mencapai 553.755 jiwa.

”Di KBB sudah 1.277.175 atau 76,58 persen dari total penduduknya yang mencapai 1.667.724 jiwa,” terang Ilman saat ditemui di BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Jalan Sangkuriang, Rabu (24/6).

Dalam kesempatan tersebut, Ilman menyampaikan bahwa per 1 Juli mendatang iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kenaikan iuran BPJS berlaku bagi semua jenis kepesertaan dari mulai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) hingga peserta PBNU atau mandiri yang dianggap kategori mampu.

Iuran untuk PBI per Juli nanti menjadi Rp. 42.000. Iuran akan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Kemudian untuk PPU adalah 5 persen dari puha batas paling tinggi yakni Rp. 12.000.000.

”Empat persen oleh pemberi kerja, satu persen oleh peserta,” ucap Ilman.

Selanjutnya untuk kategori PBPU atau mandiri kelas I iurannya per 1 Juli nanti resmi menjadi Rp. 150.000, kelas II Rp. 100.000 dan kelas III Rp. 42.000. Catatan khusus kelas III, peserta hanya membayar iuran Rp. 25.500 di tahun 2020, dan tahun 2021 hanya membayar Rp. 35.000.

”Khusus kelas II PBPU diberikan subsidi oleh pemerintah. Tahun 2020 subdisinya Rp 16.500, tahun depan dubsidinya Rp. 7.000,” bebernya.

Selain itu, ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), BPJS Kesehatan memberikan kesempatan bagi penunggak iuran yang di-nonaktifkan untuk mengaktifkan kembali kepesertannya dengan hanya melunasi tunggakan iuran paling banyak enam bulan.

Ilman mencontohkan, ada peserta yang memiliki 10 bulan tunggakan iuran. Maka yang bersangkutan diperbolehkan untuk memabaykan enam bulan tunggakannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan