40 Persen UMKM Berhenti Beroperasi

BANDUNG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Jawa Barat mencatat, setidaknya ada 37 ribu pelaku UMKM terimbas pandemi Covid-19. Krisis ekonomi yang muncul karena virus korona ini berbeda dengan saat krisis 1998.

“Total ada sekitar 37 ribu pelaku UMKM terimbas pandemi Covid-19. Kita lakukan survei yang berhenti beroperasi hanya 35-40 persen, 50 persen UMKM merumahkan karyawannya. Berbeda dengan di 1998, UMKM tangguh menghadapi krisis, sekarang terdampak sekali,” kata Kepala Dinas KUK Kusmana Hartadji di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (6/7).

Dinas KUK juga menargetkan membuat 10 juta masker dengan melibatkan 1.000 UKM yang terdampak COVID-19. Jutaan masker tersebut akan dibagikan kepada masyarakat, pedagang di pasar, pesantren maupun instansi lainnya.

Kolaborasi ini dilakukan untuk membantu menyerap produk dari para pelaku usaha fesyen di Jabar. Pasalnya, selama wabah merebak para pelaku usaha di bidang ini gontai, bahkan sebagian gulung tikar karena sepinya pesanan.

“Kita juga mulai melakukan penyerapan produk UMKM, minimal tukang jahit tertolong produksinya. Karena kebanyakan terhambat karena pandemi ini,” ujarnya.

Belanja masker ini, kata Kusmana, berasal dari dana APBD lewat pembelanjaan tidak langsung. Hartadji mengatakan pada produksi tahap kedua nanti pihaknya akan melakukan seleksi kepada pelaku usaha.

Pasalnya, spesifikasi masker akan beralih ke masker scuba dari masker kain. “Ya ini kita akan buat spesifikasi khusus, kita alokasikan untuk 200-400 UMKM,” ucap Kusmana.

Sampai saat ini imbas dari penurunan produksi tersebut juga tidak lepas dari kondisi pasar yang melemah akibat dari daya beli masyarakat yang menurun, sehingga dengan kondisi seperti ini, pemerintah harus memberikan stimulan berupa kebijakan – kebijakan strategis.

“Menanggapi permasalahan ini, akhirnya pemerintah mengeluarkan stimulasi bagaimana relaksasi – relaksasi pembayaran kredit baik KUR dan Non KUR,” ungkapnya.

Program KUR ini, dijelaskan Kusumana suku bunga dibebaskan atau tidak dibayar hal ini langsung ditanggung oleh pemerintah di tiga bulan pertama sejak pandemi ini berakhir.

Lebih lanjut, stimulasi juga berlaku bagi angsuran, masyarakat tidak perlu membayarkannya selama sebulan, kemudian untuk khusus KUR, angsuran pokok juga pembayarannya ditunda selama enam bulan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan