241 Hewan Kurban di Bandung Tak Layak Jual

BANDUNG – Pemeriksaan hewan kurban sudah menjadi agenda rutin Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung setiap tahunnya untuk memastikan kesehatan serta kelayakan hewan. Tercatat hingga Jumat, 17 Juli 2020,

Kepala Dispangtan, Gin Gin Ginanjar mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sebanyak 3.626 ekor hewan kurban. Rinciannya, 1.953 ekor sapi, 1.661 ekor domba, dan 12 ekor kambing.

”Dari ribuan yang diperiksa, sebanyak 241 hewan dinyatakan tidak layak jual karena sakit dan belum cukup umur,” kata Gin-Gin, disela pemeriksaan kesehatan hewan kurban, belum lama ini.

Dia mengungkapkan, mayoritas hewan yang dinyatakan tidak layak jual masuk ke dalam kategori belum cukup umur. Hanya beberapa hewan saja yang sakit, mulai dari sakit mata hingga cacingan.

”Untuk yang sakit kami beri obat. Kami juga berikan tanda untuk hewan yang dinyatakan sakit ataupun belum cukup umur,” ungkapnya.

Menurutnya, selama hewan sakit dan belum dinyatakan sembuh, maka pedagang harus melakukan pemisahan hewan tersebut dengan hewan yang sehat.

”Itu dilakukan agar tidak menularkan penyakitnya pada hewan lain,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, tidak hanya memeriksa hewan kurban, pihaknya juga meninjau protokol kesehatan di lokasi penjualan hewan kurban. Dan hasilnya cukup baik. Sebab, para pedagang sudah mengerti akan penerapan protokol kesehatan.

”Jadi mereka sudah menyiapkan alat cuci tangan, malah beberapa ada yg menyiapkan thermogun untuk memeriksa suhu setiap pengunjung yang datang,” terangnya.

Kendati demikian, Gin Gin mengaku pihaknya akan terus melakukan pengetatan serta mengingatkan agar pedagang selalu menggunakan masker, menggunakan sarung tangan saat akan membersihkan kandang hewan, memakai lengan panjang, selalu mencuci tangan, sera memakai hanf sanitizer.

Gin Gin juga menuturkan kendala yang dihadapi, seperti masih adanya penjual yang tidak berjualan sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan. Namun dia mengaku pihaknya tetap berkoordinasi dengan kewilayahan seperti lurah atau camat untuk menanggulangi kendala tersebut.

”Pertama kemaren di Sasak Gantung. Karena memang dia rumah merangkap tempat penjualan sementara, tapi kan lokasinya ada di pemukiman menggunakan sebagian jalan umum. Kemarin sudah kita arahkan. Mereka menyiapkan tempat khusus ada lapangan dan sudah dipindahkan,” pungkasnya. (mg7/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan