232 Titik Jadi Lokasi Penyekatan Mudik

BANDUNG– Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar menyiapkan 232 titik yang akan dioperasionalkan sebagai penyekatan larangan mudik termasuk sebagai check point selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Jabar yang berlangsung hari ini selama 14 hari ke depan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar sekaligus Koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Hery Antasari menyatakan, pihaknya bersama jajaran kepolisian akan meningkatkan pengawasan terhadap titik yang dijadikan tempat mudik serta pintu masuk PSBB.

“Secara keseluruhan ada 232 titik yang akan dioperasionalkan untuk penyekatan mudik dan check point PSBB tingkat provinsi. Ketika bicara boundaries (batas) PSBB Jabar, maka tambahan fokus penyekatan dan check point oleh Polda dan Dishub adalah titik-titik di perbatasan Jabar dengan provinsi lain,” kata Hery saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (5/5).

Hery menjelaskan, saat ini ada delapan titik yang sudah dioperasionalkan oleh Polda Jabar, sisanya tujuh hingga sembilan titik diselenggarakan Polres setempat.

Untuk mengantisipasi masih adanya warga yang memaksa mudik, sambung dia, baik kepolisian maupun petugas lapangan Dishub sudah sangat paham dan bisa melakukan identifikasi visual terhadap modus mudik yang tidak konvensional.

“Ciri-ciri itu mudah terlihat, tapi memang perlu waktu dan energi dari petugas di lapangan juga memperhatikan risiko (penyebaran COVID-19) saat berinteraksi dengan pemudik,” ucap Hery.

Tak hanya itu, kata dia, dengan memakai ambulance, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi yang pengemudinya punya dispensasi untuk bergerak tapi ternyata digunakan mengangkut pemudik.

“Yang pasti tindakan yang telah dan akan terus dilakukan adalah mengembalikan pemudik ke tempat asalnya. Hingga kemarin (4/5) kurang lebih ada 33 ribu yang sudah dikembalikan (diputar balik) ke tempat asal,” tegasnya.

Terkait 17 pengecualian angkutan barang selama PSBB yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No.460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar, Hery berujar operasional angkutan barang tersebut harus retap memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat.

Adapun terkait aturan untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online (ojol), Hery menegaskan, dalam aturan PSBB Jabar roda dua hanya diperkenankan untuk satu pengendara, itu pun dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojol.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan