23 Reka Adegan Diperagakan Tersangka Persetubuhan  di Kebun Sayur

CIMAHI – Nanang ,27, tersangka kasus persetubuhan dan penganiayaan terhadap korban ZNS ,15, dilibatkan langsung dalam tahapan rekontruksi atau reka adegan pada Selasa (10/3/2020). Sementara satu tersangka lainnya berinisial NN ,17, tak dilibatkan sebab masih dibawah umur.

Reka adegan digelar secara terbuka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area kebun sayuran Warung Muncang, RT 01/13, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Selain tersangka, polisi juga menghadirkan para saksi.

Tercatat ada 23 adegang reka ulang yang dilakukan, dari mulai korban dan tersangka bertemu hingga eksekusi. “Kita reka reka adegan terkait kasus tidak pidana pembunuhan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku. Dari awal sampai akhir ada 23 adegan,” kata Kanit Lidik 2 Harda Polres Cimahi, Iptu Sipto Dwi Laksono, saat ditemui usai rekontruksi.

Reka adegan dimulai ketika korban dibawa oleh tersangka lainnya berinisial NN di sebuah tempat. Tersangka itu tak dilibatkan dalam reka adegan kali ini sebab masih dibawah umur. “Pelaku dan korban sempat kumpul untuk minum,” ujarnya.

Ketika tersangka NN dan salah satu rekannya membeli rokok dan makanan. Kesempatan berduaan itu kemudian dimanfaatkan tersangka Nanang untuk melakukan aksi bejatnya terhadap korban, yang merupakan warga Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Kemudian Nanang membawa korban ke sebuah kebun sayuran tomat dimalam hari, dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan. Korban sempat menolak, namun tersangka memaksanya dengan melakukan penganiayaan hingga persetubuhan.

“Di pelaku ini melakukan persetubuhan,” ucapnya.

Korban ditemukan sekitar pukul 22.00 WIB oleh seorang petani sayuran, yang kebetulan saat itu menjaga hasil tanamnya. Korban kemudian dirawat di RSUD Cibabat, sebelum akhirnya meninggal dunia pada sekitar 15 hari kemudian.

Sipto menegaskan, reka adegan ini dilakukan untuk menguatkan dakwaan terhadap kejahatan yang dilakukan tersangka. “Untuk menguatkan dakwaan supaya lebih jelas. Nanti hasilnya kita lampirkan untuk persidangan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, kasus tersebut segera masuk persidangan. Hingga saat ini, kasus yang terjadi pada 29 Januari itu masih dalam penyidikan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. “Masih penyidikan. Berkas sudah komplit, sudah di jekasaan. Tinggal nunggu P21 saja,” terang Sipto.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan