1.489 Peserta Bakal Ikuti SKB CPNS

BANDUNG – Sebanyak 1.489 peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Bandung akan mengikuti Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) sebagai tahapan selanjutnya yang dilakukan pada rentang waktu 1 sampai 12 Oktober 2020 sesuai instruksi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Kepala Bidang Perencanaan Data dan Informasi Kepegawaian BKPP Kota Bandung, Rachmat Setiadi mengaku masih harus menunggu rapat secara teknis untuk SKB CPNS yang digabungkan dengan Provinsi, dan Kota/Kabupaten lain.

”Pelaksanaan seleksinya sesuai instruksi Panselnas 1 sampai 12 Oktober 2020. Kita masih menunggu karena belum rapat secara teknis dengan daerah lain. Khusus Kota Bandung tempatnya di Arcamanik Sport Center,” katanya saat Bandung Menjawab, di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung, Selasa (11/8).

Menurutnya, seleksi CPNS Formasi 2019 ada syarat terkait IPK minimal 2,75 dan menyertakan TOEFL. Animo pelamar bergeser ke Kota/Kabupaten lain yang tidak mewajibkan hal tersebut, sehingga didapat jumlah pelamar mencapai 13.866 peserta.

”Dua syarat itu dianggap berat, namun dari 13.866 orang yang lolos seleksi administrasi menjadi 11.361 orang. Namun untuk peserta SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) 6.581 dan jumlah peserta SKB nanti 1.489 orang,” terangnya.

”Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB ini paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan atau formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD, jadi memang seleksinya cukup ketat,” imbuhnya.

Dijelaskannya, SKB akan berbeda dengan SKD karena lebih menekankan seleksi kompetisi bidangnya. Misalnya, auditor kompetensi tesnya berkaitan dengan tugasnya nanti sebagai auditor juga.

Sedangkan guru, baik guru kelas mau pun bidang studi ada kekhususan untuk yang sudah memiliki sertifikasi yang otomatis lulus SKB-nya, tapi tetap syaratnya peserta wajib datang saat pelaksanaan tes.

”Sertifikasi khusus guru ini juga bukan disampaikan setelah daftar seleksi administrasi. Jadi tidak bisa maksa sekarang atau misal sertifikasinya keluar April kemarin. Itu tidak bisa. Yang berlaku adalah ketika dia daftar punya sertifikasi,” jelasnya.

Berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19, Rachmat mengatakan, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan seperti jumlah peserta di setiap sesi. Termasuk penerapan protokol kesehatan.

”Peserta akan dites suhu tubuh. Untuk Rapid Test tidak wajib. Tapi jika suhunya di atas 37,3 derajat, maka kita siapkan ruangan khusus untuk 50 orang yang kedapatan suhunya tinggi,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan