1.476 Perusahaan Terdampak Covid-19, 7.583 Karyawan di PHK

BANDUNG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi mengatakan sebanyak 1.476 perusahaan dengan jumlah karyawan/buruh 53.465 orang yang terdampak Covid-19.

“Dari data tanggal 4-10 April 2020, terdapat 314 perusahaan dengan 26.330 karyawan/buruh yang dirumahkan dan sebanyak 331 perusahaan 7.583 karyawan/buruh yang PHK,” ucap Ade sapaan akrabnya saat dihubungi Jabar Ekspres di Bandung, Selasa (14/4).

Menurut Ade, kedepannya jumlah karyawan yang dirumahkan dan di PHK kemungkinan akan bertambah lagi. Sebab, para Pimpinan Perusahaan sengaja tidak melapirkan keputusan merumahkan atau mem-PHK pekerjanya.

“Kemungkinan bertambah, saya khawatir para Pimpinan Perusahaan tidak melaporkan sehingha data yang dilaporkan sepertinya hanya 1.476 perusahan. Padahal jumlah perusahaan sesuai WLKP Online di Jabar ada 47.221 perusahaan,” katanya.

Ade mengaku khawatir. Sebab kata dia, dari 47.221 perusahaan yang melapor hanya 1.476, berarti hanya sekitar 3% gang terdampak Covi-19.

“Mungkin saja yang belum lapir dan yang tidak terdamoak masih diangka 97% untuk diminta pimpinan oerusahan untuk laporkan keputusannya,” ucapnya.

Kendati demikian, demi mengantisipasi terjadinya potensi pengangguran di Jawa Barat akibat dampak sosial pandemi Covid-19 sehingga berpengaruh terhadap keberlangsungan buruh dan perusahaan, Disnakertrans Jabar meminta seluruh perusahaan dan serikat kerja untuk bersepakat mengatur jam kerja serta aktivitas kerja seminimal mungkin.

“Pimpinan perusahaan, pekerja dan serikat pekerja melakukan perundingan untuk sepakat dalam melaksanakan Protokol Kesehatan untuk mmemutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melaporkan secara tertulis kepada Disnakertrans Jabar maupun Kota/Kabupaten,” katanya.

Iapun mengimbau kepada seluruh perusahaan di Jabar yang melakukan kebijakan merumahkan pekerja dan atau memutus hubungan kerja (PHK) akibat pandemi untuk melaporkan secara tertulis.

“Melaporkan data identitas pekerja, nama, tempat tanggal lahir, NIK, alamat domisili, jenis kelamin, nomor telepon dan nama perusahaan sehingga pihak UPTD Wasnaker melakukan pemantauan dan pendataan terhadap perusahaan yang terdampak,” pungkasnya. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan