Zakat Profesi ASN Belum Optimal

CIMAHI – Perolehan zakat dan infak yang didapat dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi belum bisa maksimal. Sebab belum semua ASN mau menjadi muzakki.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Cimahi, Mardi Santoso mengatakan, pembayaran zakat dan infak ASN di Kota Cimahi mulai dilaksanakn tahun 2016. Landasannya adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Zakat dan Peraturan Daerah (Perda) Kota cimahi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sodaqoh.

”Implementasinya ASN diperbolehkan memilih, akan memberikan zakat, infak atau sodaqoh.  Mereka juga dipersilahkan menentukan apakah akan dipotong dari gaji pokok atau dari Tunjangan Kinerja Daerah (TKD),” kata Mardi, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Jumat (29/3).

Mardi menjelaskan, masih banyaknya ASN yang belum menjadi muzzaki karena pihak Pemkot Cimahi, tidak memaksa para ASN untuk memberikan zakat profesinya. Sebab, semuanya tergantung kemampuan dan keinginan ASN yang dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan menjadi pemberi atau muzakki.

”Dalam implementasinya ada semacam ijab qabul dengan membuat surat pernyataan. Misal, kalau sudah zakat di tempat lain, saya infak saja. Ada pilihan,” jelasnya.

Kendati tidak semua menjadi muzzaki, namun dia mengaku, perolehan zakat dari para ASN sepanjang 2018 sudah cukup lumayan tinggi atau sudah semakin meningkat.

”Tahun kemarin dapat Rp 1,6 miliar. Sebenarnya itu belum optimal. Tapi masih berusaha kita tingkatkan. Kalau pas awal-awal itu paling Rp 30 juta per bulan. Sekarang dari Januari-Februari sudah sekitar Rp 409 juta,” bebernya.

Menurutnya, saat ini pihaknya bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cimahi bakal terus mendorong ASN untuk ikut menjadi muzakki. Sehinga ke depan siharapkan perolahan zakat propesi akan lebih optimal.

”Kita terus lakukan sosialisasi. Sekarang kita akan garap ASN di lingkungan Dinas Pendidikan, kecamatan maupun Kemenag,” ucapnya.

Dia menuturkan, salah satu syarat ASN yang masuk perhitungan sebagai pemberi zakat adalah yang memiliki penghasilan setara 8,5 gram emas dalam setahun dan untuk zakat profesinya sebesar 2,5 persen.

”Jadi tinggal dihitung saja. Penghasilan dipotong 2,5 persen,” pungkasnya.(ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan