Yakin Seribu Persen II Terlibat

CIMAHI – Kejaksaan Ne­geri (Kejari) Cimahi mene­gaskan, bakal mengusut tun­tas kasus dugaan penyim­pangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2006-2007.

Sebelumnya, dalam kasus pembelian tanah Cibeureum yang rencanya akan dibuat Pusat Niaga Cimahi (PAC) tersebut, Kejari Cimahi me­netapkan tiga orang tersang­ka, yakni mantan Wali Kota Cimahi IT, dari pihak swasta ada II dan AS.

Bahkan, khusus untuk IT kini sudah menjadi terdakwa karena berkas kasusnya sudah dilim­pahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung dan sudah menjalani sidang. Sedangkan dua orang lainnya kini masih dalam tahap pemeriksaan.

Kajari Cimahi, Harjo menungkapkan, khusus II saat ini memang status tersang­kanya sudah digugurkan oleh pengadilan. Sebelumnya, II mengajukan sidang prapera­dilan atas status tersangkanya.

”Dia (II) mengajukan prape­radilan, digugurkan status tersangkanya,” kata Harjo saat ditemui di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, belum lama ini.

Menurutnya, digugurkannya status tersangka II lantaran saat proses sidang total keru­gian negara akibat korupsi itu belum ditetapkan, sehingga hakim memenangkan II. Namun, setelah kerugian ne­gara ditetapkan, Kejari Cimahi bakal menaikan lagi status II menjadi tersangka. Sebab, berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan para saksi, pihaknya meyakini II terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang merugilkan negara hingga Rp 37 miliar itu.

”Tetap akan ditetapkan ter­sangka cuma masalah waktu saja. Yakin 1.000 persen (II) terlibat. Soalnya ada uang mengalir ke II,” terangnya.

Sejak ditetapkan sebagai ter­sangka beberapa tahun lalu hingga gugur statusnya, II ini diakui Harjo memang kurang kooperatif selama pemeriksa­an. Sedangkan untuk AS, lanjut Harjo, saat ini statusnya masih tersangka. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan baik terhadap para tersangka mau­pun saksi-saksi.

”Kalau AS ini statusnya ma­sih tersangka. Kita masih la­kukan pemeriksaan,” bebernya.

Harjo menegaskan, kasus dugaan korupsi yang melibat­kan II dan AS ini harus selesai. Pihaknya menginginkan ber­kasnya segera tuntas dan se­gera dilimpahkan ke penga­dilan, menyusul terdakwa IT.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan