Warga Tiongkok jadi Tersangka ‘Pengantin Pesanan’

Namun, setelah berhasil menikahkan korban secara ilegal, lanjut Ari, bukannya perlakuan romantis dan uang yang didapat korban, tapi malah mendapatkan perlakuan tidak pantas. Korban diduga diperdagangkan di RRT.

Atas perbuatannya, tersangka diduga kuat melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tersangka akan ditahan selama 12 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

”Akan kita selidiki, ada tiga orang lagi sedang kami selidiki,” tandasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari) Cimahi Harjo menyatakan, berkas kasus penyelundupan wanita dari Indonesia dengan tersangka Shao Dongdong sudah lengkap (P21).

”Berkas dinyatakan sudah P21 oleh Kejari Cimahi,” katanya.(mg3/ziz)

Tinggalkan Balasan