Warga Tiongkok jadi Tersangka ‘Pengantin Pesanan’

CIMAHI – Kasus ‘Pengantin Pesanan’ yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) bernama Shao Dongdong dibongkar Tim Pengawas Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

Shao Dongdong yang berperan mencari wanita asal Indonesia ditangkap di sekitar Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi belum lama ini. Kemudian tim dari Tim Pengawas Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Divisi Keimigrasian Kanwilkumham Jawa Jawa Barat dan  BAIS TNI melukan penyelidikan.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham Jawa Barat, Ari Budijanto mengungkapkan, tersangka telah melakukan praktik ‘pengantin pesanan’ yaitu pernikahan dengan proses yang tidak sah menurun hukum. Dimana didalamnya mengandung unsur penyelundupan manusia.

”Kalau nikah resmi gak ada masalah, tapi dari hasil penyelidikan melaksanakannya tidak benar. Pernikahannya tidak sesuai dengan prosedur dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan visa masuk ke negara Tiongkok,” ungkap Ari dalam keterangannya di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Selasa (1/10).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Shao Dongdong dan para saksi, tersangka diketahui sudah beberapa kali datang ke Indonesia yang kemudian menikah dengan perempuan pribumi tapi tanpa melalui prosedur yang sesuai.

Namun, dari pernikahan ilegalnya itu tersangka ternyata mulai membangun rantai bisnis penyelundupan manusia berkedok ‘pengantin pesanan’ Shao Dongdong memanfaatkan istri pribuminya untuk mencari korban baru.

Tersangka datang ke Indonesia tak hanya sendiri, melainkan membawa temannya dari Tiongkok dengan tujuan dinikahkan secara ilegal dengan perempuan Indonesia.

”Melalui istrinya, dia (tersangka) mencari wanita yang mau dikawinkan dengan warga RRT dan dibawa ke RRT,” jelas Ari.

Modus yang digunakan tersangka adalah iming-iming akan mendapat keuntungan besar. Sasarannya adalah warga yang memiliki perekonomian yang dianggap kurang mampu sehingga mudah untuk dibohongi.

”Korbannya yang diketahui baru ada dua. Tapi kasus ini akan terus dikembangkan,” ucapnya.

Iming-iming yang digemborkan tersangka adalah dengan uang Rp 35 juta. Sementara keuntungan yang didapat tersangka hingga Rp 110 juta dari paket ‘pengantin pesanan’.

”Dijanjikan Rp 35 juta tapi baru dibayarkan Rp 10 juta,” terangnya.

Tinggalkan Balasan