Vape Sumbang Cukai Rp 29 Miliar

BANDUNG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandung berhasil memperoleh Rp 29 miliar dari cukai liquid vape (rokok elektrik). Jumlah tersebut berasal dari cukai sepanjang Oktober – Desember 2018.

Liquid vape merupakan salah satu jenis hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang termasuk objek pengenaan tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 146 tahun 2017.

Awalnya pengenaan tarif cukai ini berlaku mulai 1 Juli 2018. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran waktu pemenuhan perizinan dan pengenaan tarif terhadap pengusaha HPTL hingga 1 Oktober.

“Namun, dalam waktu yang terbilang singkat sekitar 3 bulan, kami bisa mendapat cukai dari liquid vape mencapai Rp 29 miliar,” ungkap Kepala KPPBC Bandung Onny Yuar Hanantyoko kepada wartawan di salah satu kafe di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, belum lama ini.

Menurutnya potensi cukai dari liqui vape terbilang cukup besar. Bukan tidak mungkin, di tahun 2019, pemasukan dari cukai liquid vape akan semakin meningkat.

“Kita narik cukai dari liquid vape ini 57 persen dari harga jual,” tutur dia.

Sejauh ini baru 35 produsen liquid vape yang memiliki izin dan terdaftar di KPPBC Bandung. Masih banyak industri lainnya yang belum terdaftar dan menunaikan kewajibannya.

“Sejauh ini baru 35 produsen yang terdaftar di kita. Tapi Bandung ini sangat kooperatif. Jadi kami yakin tahun 2019 akan meningkat,” ujar Onny.
(mud/ern)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan