UU Pesantren Kado Bagi Umat Islam

JAKARTA – Rapat paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren menjadi undang-undang. Dengan disahkannya Undang-undang (UU) Pesantren oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maka diharapkan dapat menghapus diskriminasi di dunia pendidikan. Selain itu, kehadiran UU ini juga diharapkan dapat memajukan pesantren.

Hal tersebut diungkapkan, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Cucun Ahmad Syamsulrijal, kepada para awak media, di Jakarta, Rabu (25/9).

”Adanya UU ini akan membuat tidak lagi ada diskriminasi di dunia pendidikan pesantren yang sudah jelas memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan negara kita,” ungkap Cucun.

Dia mengaku, sebelum disahkan UU ini, Fraksi PKB diminta oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) agar mengawal Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren bisa disahkan.

”Alhamdulillah, mandat ketum telah berhasil kita perjuangkan bersama agar UU ini menjadi kado terindah jelang perayaan Hari Santri Nasional Oktober 2019 mendatang,” ucapnya.

Atas disahkannya UU tersebut, maka Anggota Komisi IV itu sangat berterimakasai kepada fraksi-fraksi lain yang sudah mendukung pengesahan RUU Pesantren.

”Atas nama pimpinan Fraksi PKB, kami haturkan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPR yang ikut mendorong lahirnya UU ini,” kata politisi asal Kabupaten Bandung itu.

Lukman Khakim, Anggota Komisi VI lainnya mengatakan, UU Pesantren ini menjadi kado istimewa bagi umat Islam, terutama para kiai dan santri se-Indonesia.

”Kami bersyukur disahkannya UU ini,” kata Lukman.

Ketua DPP PKB tersebut menilai UU Pesantren menjadi capaian perjuangan yang membanggakan di akhir masa periode DPR 2019-2024. Terlebih pembahasan RUU Pesantren sempat diwarnai silang pendapat di kalangan wakil rakyat di parlemen.
”Alhamdulillah akhirnya semua menerima dengan baik,” ucapnya.

Menurut alumni Pondok Pesantren Manbaul Ma’arif, Denanyar, Jombang, Jawa Timur, itu, lahirnya UU Pesantren ini akan menjadi sejarah awal penguatan pesantren, baik secara kelembagaan maupun sumber daya manusia di dalamnya.
”Pesantren yang merupakan lembaga tertua di republik ini saat ini sudah mendapat mendapat pengakuan negara dan diberi tempat yang layak,” pungkasnya.(bbs/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan