UU Pesantren Bentuk Perhatian Negara

BANDUNG – Disahkannya undang-undang pesantren oleh pemerintah menjadi tonggak penting bagi kalangan santri. Khususnya pesantren-pesantren yang ada di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, UU Pesantren merupakan hadiah istimewa untuk para santri dalam perayaan Hari Santri 2019 ini.

“Alhamdulillah peringatan Hari Santri tahun ini ada yang hadiah yaitu diloloskannya UU Pesantren,” ucap Ridwan Kamil ketika menghadiri peringatan hari Santri se Jawa Barat di Lapangan Gasibu, (22/10)

Dia menilai, UU Pesantren dapat menjadi sarana Negara untuk lebih memfasilitasi kebutuhan pesantren dan para santri-nya yang selama ini dinilai belajar di pondok pesantren kurang diminati.

Dengan begitu, UU Pesantren menandakan Negara turut hadir dalam memberikan fasilitasi kewajiban dari program maupun anggaran yang selama ini berbeda-beda. Bahkan, sering ada yang terlewat.

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, untuk membuat aturan turunannya Pemprov Jabar rencanannya akan mengusulkan pembentukan Perda tentang pesantren yang sempat ditolak oleh Kementria Dalam Negeri.

“Memang pada September lalu, Kemendagri menolak pengesahan Perda Pesantren yang diajukan Pemprov Jabar. Namun dengan segala upaya Pihak Pemprov Jabar kemudian menyusun Pergub Pesantren sebagai gantinya,” jelasnya.

Selain itu, untuk memajukan kalangan pesantren beberapa program unggulan sedang dijalankan. One Pesantren One Product (OPOP) Sekarang sudah melibatkan 1.074 Pesantren yang telah lolos seleksi pada tahap I.

’’Sekarang sedang mempersiapkan pelatihan magang marketing produknya, sehingga diharapkan bisa menjadi kemandirian ekonomi. Jadi pesantren ada dukungan dari negara, kementerian ekonomi, dan produk khas Jawa Barat juga banyak dijadikan referensi provinsi lain,” katanya.

Sementara itu Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum yang juga Panglima Santri mengatakan, UU Pesantren merupakan bentuk penghargaan negara kepada para santri dan pesantren.

Kini, pendidikan pesantren dapat mandiri karena memiliki payung hukum dan anggaran yang bisa dikucurkan pemerintah.

“Dulu pesantren tidak berdiri sendiri tapi bernaung di beberapa kementerian, bila di pesantrennya ada SMP atau SMU maka menginduk ke Kementerian Pendidikan, bila terdapat tsanawiyah atau aliyah maka menginduk Kementerian Agama, tetapi dengan lahirnya UU Pesantren maka kami merasa jelas arahnya ke mana,” kata Uu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan