UU KPK Mulai Berlaku

”Itu yang saya tahu,” ujar Tjahjo di istana kepresidenan Jakarta, Rabu (16/10).

Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Dalam revisi UU itu disebutkan ada sejumlah aktivitas penindakan yang harus diatur dalam peraturan pemerintah. Seperti ketentuan organ pelaksana Dewan Pengawas (pasal 37 C). Dewan Pengawas sendiri dipilih Presiden. Namun hingga saat ini Presiden belum menunjuk Dewan Pengawas.

Padahal berdasarkan pasal 70 C disebutkan sejak revisi UU tersebut berlaku, maka semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam revisi UU KPK.

”Masih belum dibahas,” imbuh Tjahjo.

Dari beberapa poin revisi, salah satunya juga menghapus ketentuan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum yang sebelumnya diatur di Pasal 21 ayat (5). Pada Pasal 21 ayat (3) revisi UU KPK, pimpinan KPK hanya sebagai pejabat negara.

Presiden Jokowi sendiri enggan menjawab saat ditanya soal Perppu. Dia memilih diam sambil tersenyum ke awak media saat diwawancarai di Istana, Rabu (16/10). Tidak ada sepatah kata pun soal Perppu. Sebelumnya, Jokowi mengatakan akan mempertimbangkan menerbitkan Perppu. Tetapi hingga saat ini Presiden belum menandatangani revisi UU KPK maupun mengeluarkan Perppu atas revisi UU tersebut.(fin/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan