UU KPK Mulai Berlaku

JAKARTA – Tepat 30 hari setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), maka hari ini (kemarin.red) Kamis (17/10) Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi mulai berlaku.

Meski memang sebelumnya muncul desakan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) agar membatalkan UU yang belum diberi nomor tersebut. Namun karena hingga saat ini tidak ada kabar apakah Perppu jadi terbit atau tidak, maka secara otomatis UU KPK tersebut mulai berlaku.

Seperti diketahui, UU KPK hasil revisi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 17 September 2019. Tidak diketahui pasti, apakah UU itu sudah diteken Jokowi atau belum. Mantan anggota Panja revisi UU KPK, Arsul Sani mengaku belum tahu soal itu.

”Saya belum tahu pasti. Kita lihat besok (hari ini, Red), bagaimana,” ujar Arsul di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, belum lama ini.

Menurutnya, diteken atau tidak, otomatis UU itu akan berlaku hari ini (kemarin.red). Hal itu sesuai dengan aturan proses pembentukan perundang-undangan.

”Itu berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU Perubahan Kedua atas UU KPK itu otomatis berlaku, meski Presiden tidak tanda tangan,” ujarnya.

Sekjen PPP ini menegaskan tidak mempersoalkan apakah Jokowi teken atau tidak UU KPK yang baru. Dengan berlakunya UU KPK, pihak yang tidak setuju bisa langsung menggugat lewat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

”Apabila UU KPK hasil revisi itu sudah berlaku dengan lewatnya 30 hari, silakan dipergunakan hak konstitusional warga negara yang keberatan dengan isinya. Silakan ajukan judicial review ke MK. Ini adalah cara tertib hukum dalam merespons produk UU,” jelasnya.

Setelah berlaku hari ini, UU KPK yang baru akan diberi nomor oleh Kemenkum HAM dan diundangkan dalam lembaran negara. Artinya, UU KPK baru yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut resmi diberlakukan.

Sementara itu, Plt Menkumham Tjahjo Kumolo menyatakan belum menyiapkan aturan teknis terkait penerapan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Yang dipahami Tjahjo, UU yang sudah diputuskan dalam paripurna DPR dan selama 30 hari belum ditandatangani Presiden, maka otomatis berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan