Utamakan Berbahasa Indonesia di Ruang Publik

”Bahkan, ulasan Undang-undang Kebahasaan ini dapat pula dijadikan landasan pemangku kepentingan untuk mengedukasi masyarakat mengenai peraturan kebahasaan khususnya bahasa Indonesia. Dengan demikian, masyarakat dapat mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di ruang publik dan berbagai ranah kehidupan,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, mengingatkan dengan sudah berjalannya undang-undang tersebut selama 10 tahun, Pemerintah dan seluruh pihak seharusnya lebih bekerja keras.

”Pemerintah dengan semua pihak harus lebih bekerja keras. Komitmen itu harus dimiliki Pemerintah di semua tingkatan baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota hingga tingkat kecamatan agar undang-undang ini tidak sekedar tertulis saja, tetapi diterapkan,” ujar Amzulian.

Sementara itu, mantan anggota DPR RI Popong Otje Djundjunan mengutarakan keprihatinannya tentang masih ada pejabat yang menyisipkan bahasa asing di beberapa kesempatan, seperti rapat dengan DPR RI, dan penggunaan bahasa asing di ruang publik.

”Pelanggaran ini bukan untuk disesali tetapi untuk introspeksi, dan diperbaiki,” singkatnya.(bbs/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan