NGAMPRAH– Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Pemda KBB untuk segera menutup atau menolak sampah dari Kota Bandung yang akan dibuang ke TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, KBB. Sebab sejak 2013 pembayaran kompensasi dampak negatif (KDN) ritase pembuangan sampah dari Kota Bandung ke KBB tidak pernah lunas dibayar sehingga menyisakan utang ke KBB hingga sebesar Rp 3,2 miliar.
“Kami meminta Pemda KBB untuk menutup atau menolak sampah dari Kota Bandung, selama mereka (Kota Bandung) belum membayar tunggakan utang sebesar Rp3,2 miliar yang terakumulasikan sejak tahun 2013,” tegas Ketua Komisi III DPRD KBB, Iwan Ridwan saat ditemui di kantor DPRD KBB, Jumat (1/11).
Iwan menjelaskan, akibat masih ada tunggakan maka setiap tahunnya selalu jadi temuan laporan hasil pemeriksaan BPK. Komisi III juga sudah terjun sidak ke tiga desa yang langsung terdampak pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yakni Desa Sarimukti, Mandalasari, dan Rajamandala. Masyarakat di sana mengakui jika KDN dari Kota Bandung tidak pernah dibayar lunas.
Dia berkilah, Kota Bandung tidak mau membayar KDN ritase ke Pemda KBB karena merasa sudah membayarnya langsung ke masyarakat. Sejak tahun 2006-2013 saat belum muncul perbup, memang KDN yang terbagi tonase dan ritase itu dibayarkan langsung ke warga. Untuk yang tonase Rp7.500/ton sementara untuk ritase Rp15.000. Sekarang per harinya ada sekitar 400 truk dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan KBB yang masuk ke Sarimukti dengan volume sampah 6 ton/truk.
Komentar