Tingkatkan Partisipasi Aktif JKN-KIS

DAYEUHKOLOT – Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat dan upaya meningkatkan partisipasi dan peran aktif semua pihak dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional-kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Anggota DPR RI Komisi X Dede Yusuf Macan Effendi menggelar sosialisasi Undang-Undang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS), sebagai amanat UU Nomor 24/2011 Tentang Jaminan Sosial dan UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Sabtu (10/8) lalu.

”DPR siap mendukung Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam melakukan sosialisasi terkait penyelenggaraan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di tanah air,” kata Dede saat ditemui di Rumah aspirasi Rancage, di Baleendah, Rabu (4/9).

Menurutnya, kapasitas anggota DPR hanya akan melakukan sosialisasi Undang-undang BPJS, sehingga masyarakat mengetahui dan memahami secara jelas. Sosialisasi UU tersebut, sangat penting. Sebab, pada prinsipnya program perlindungan sosial tersebut, untuk memenuhi kebutuhan dasar seluruh masyarakat Indonesia khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

”Hal tersebut, tidak dapat ditanggung satu pihak atau pemerintah semata. tapi diperlukan sikap gotong royong, saling berbagi beban baik dari pemilik perusahaan, pekerja yang seharusnya wajib menyisihkan pendapatannya melalui iuran dalam membantu penduduk miskin,” jelasnya.

Dede Yusuf menjelaskan, Negara akan senantiasa menjamin kesehatan masyarakat yang memenuhi persyaratan tidak mampu (miskin) dengan memberlakukan peraturan iuran di atas. Selain itu, juga mengubah asuransi kesehatan (askes). Bertujuan untuk mendorong tercapainya pelayanan kesehatan sebagai pemenuhan dasar kebutuhan masyarakat dengan mengesampingkan keuntungan.

”Dengan diselenggarakannya sosialisasi UU BPJS ini, masyarakat akan lebih aktif, mengikuti program dan membayar iuran premi setiap bulannya secara tepat waktu. Meskipun ditengah kekhawatiran rencana pemerintah  untuk menaikkan iuran bpjs bagi pekerja penerima bukan upah serta kondisi BPJS Kesehatan yang diperkirakan akan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 28 triliun diakhir  penghujung 2019 mendatang,” pungkasnya. (adv/yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan