Tindak Tegas Jika Melanggar

Sebab, panitia Pilkades me­miliki hak prerogatif sebagai­mana diatur dalam Perbup Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ke­pala Desa pasal 41.

“Panitia bisa menghentikan kampanye apabila ada yang melanggar aturan serta me­nimbulkan potensi bagi gang­guan keamanan dalam skala yang lebih luas, itu hak pre­rogatif panitia untuk men­ghentikan,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan