Tiga Daerah di Jabar Rawan Pelanggaran di Pilkada 2020

BANDUNG – Badan Penga­was Pemilu (Bawaslu) Pro­vinsi Jawa Barat menyebut tiga daerah yang masuk ka­tegori rawan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2020, yakni Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, dan Ka­bupaten Pangandaran.

“Kalau dilihat dari potret Pil­kada 2015, dari delapan kabu­paten/kota yang akan melaks­anakan Pilkada 2020, yang paling tinggi tingkat pelang­garannya adalah di Indramayu,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jabar Lolly Suhenty di Bandung belum lama ini.

Menurut dia, pihaknya telah menyiapkan sejumlah stra­tegi untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran pilkada serentak tahun depan dengan sistem yang dibuat oleh Ba­waslu RI, yaitu penyusunan indeks potensi pelanggaran.

“Jadi, penyusunan indeks potensi pelanggaran ini ber­mafaat untuk penyusunan strategi pengawasan serta dalam penindakan pelang­garan pemilu,” katanya.

Jika Kabupaten Indramayu ma­suk dalam daerah paling rawan terjadi pelanggaran pilkada, kata Lolly, Kota Depok adalah daerah yang tercatat paling minim pelang­garan pilkada.

“Yang indeksnya bagus itu Kota Depok, dia bagus berkaitan dengan netralitas ASN maupun praktik politik uang,” kata Lolly.

Menurut dia, Pilkada Seren­tak 2015 akan menjadi acuan bagi Bawaslu Jabar dalam memperketat pengawasan pemilu serta penyusunan strategi antsipasi pelanggaran pemilu.

“Terlebih lagi untuk daerah yang terdapat petahan seba­gai bakal calon kepala daerah, pelanggaran curi start kam­paye, dan netralitas ASN be­sar kemungkinan terjadi,” katanya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan