Telat Beri THR, Perusahaan Akan Kena Denda

CIMAHI – Perusahaan di Kota Cimahi wajib membay­ar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua karyawannya. Tunjangan itu harus diberikan tujuh hari sebelum Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Sekretaris Dinas Ketenaga­kerjaan dan Transmigrasi Kota Cimahi, Asep Herman menegaskan, jika THR ter­lambat diserahkan kepada karyawan, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi berupa denda. Sebab, pemberian THR itu sudah diatur dalam Pera­turan Menteri Tenaga Kerja dan Permenakertrans Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keaga­maan.

”Perusahaan itu wajib me­bayar THR ke karyawannya. Informasinya maksimal H-7 lebaran itu harus sudah di­bayarkan,” tegas Asep, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Har­djakusuma, Selasa (14/5).

Asep menyebutkan, jumlah perusahaan di Kota Cimahi sendiri mencapai 593. Rinci­annya, 131 perusahaan besar, 91 perusahaan sedang dan 371 perusahaan kecil.

”Kalau dihitung-hitung ra­tusan perusahaan itu wajib membayarkan THR-nya ke­pada sebanyak 82.296 karyawan se-Kota Cimahi,” sebutnya.

Sejauh ini, lanjutnya, me­mang surat edaran resmi se­putar THR baik dari pemerin­tah pusat maupun pemerin­tah provinsi belum diterima pihaknya. Kemungkinan, edaran itu akan sama seper­ti tahun-tahun sebelumnya.

”Surat edaran belum mun­cul, biasanya minggu kedua. Kalau udah ada edaran, nan­ti kita edarkan lagi ke peru­sahaan,” bebernya.

Perihal besaran THR yang akan diterima karyawan, akan disesuaikan dengan masa kerja karyawan. Untuk masa kerja di atas satu tahun, harus menerima THR sebesar gaji pokok. Sedangkan bagi ka­ryawan dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR dibawah gaji pokok.

”Aturannya begitu. Disesu­aikan dengan masa kerja. Kalau yang setahun ke bawah itu ada rumusnya lagi, dibawah gaji pokok,” terangnya.

Untuk menampung aspi­rasi seputar THR, lanjut Asep, pihaknya juga akan memben­tuk Posko Pengaduan THR. Sama seperti tahun lalu, po­sko itu kemungkinan akan bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Trans­migrasi Kota Cimahi.

Posko itu nantinya akan menjadi pusat pengaduan bagi karyawan perusahaan di Kota Cimahi jika terjadi ma­salah dalam pencairan THR. Seperti keterlambatan pen­cairan dan sebagainya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan