Target Pajak 2020 Turun Ada Apa?

BANDUNG-Beberapa fraksi DPRD Kota Bandung menyoroti renana penyusunan APBD Kota Bandung tahun 2020. Salah satunya fraksi Demokrat menyoal terkait target penerimaan dari pajak dan retribusi yang mengalami penurunan dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, fraksi PSI yang merupakan pendatang baru di parlemen DPRD Kota Bandung yang bergabung dengan PKB, menimbulkan tanta tanya mengenai penyusunan Rencana APBD Tahun Anggaran 2020.

“Hal mendasar pertama yang kami cermati adalah terjadi penurunan yang cukup besar dari pendapatan hasil retribusi dari APBD 2019 ke RAPBD 2020, yaitu sebesar 47,53 persen menjadi Rp 71,127 milyar,’’ kata Ketua Fraksi PSI-PKB Christian Julianto Budiman ketika ditemui Senin, (07/10).

Dia menilai, pendapatan retribusi muncul dari aktivitas ekonomi di Kota Bandung yang diukur dari Pendapatan Domestik Regional Bruto yang tiap tahun justru mengalami kenaikan. Namun yang menjadi pertanyaan, apa yang melandasi penetapan target pendapatan retribusi tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M. Danial menjelaskan, mengenai fakto-faktor penyebab kemungkinan tidak tercapainya pajak daerah antara lain kondisi perpindahan penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara ke Bandara Kertajati.

“Serta belum tuntasnya pembangunan jalan tol Cikampek dan kereta api cepat yang berdampak pada berkurangnya kunjungan ke Kota Bandung akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah yang potensial, antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan retribusi parkir,” beber Oded saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung, saat sidang paripurna.

Selanin itu, lebih lanjut Oded menjelaskan, untuk mata pajak BPHTB, faktor penyebab menurunnya target pendapatan antara lain adanya kebijakan nasional seperti program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata ruang.

“Menyangkut penurunan target pendapatan retribusi pada rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2020 disebabkan adanya perubahan pengelolaan keuangan yang semula retribusi menjadi lain- lain PAD yang sah, dimana retribusi parkir berubah menjadi penerimaan Blud parkir,” katanya.

Adapun langkah-langkah yang akan ditempuh Pemkot Bandung dalam upaya pencapaian target pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah kata Oded, di antaranya penerapan sunset policy,  inovasi untuk mencapai target PAD dengan mempermudah wajib pajak untuk melakukan pembayaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan