Tangani 1100 Aduan Renternir

BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meminta Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir konsisten dalam membantu korban rentenir terbebas dari jeratan hutang. Menurutnya, konsistensi inilah yang dapat membuat lembaga ini semakin dipercaya.

Oded pun memuji kinerja Satgas yang diketuai oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM), Priana Wirasaputra itu. Sejak terbentuk pada 14 Desember 2017, satgas ini telah menangani 1.100 pengaduan.

“Saya sangat mengapresiasi dan ini harus terus dilanjutkan,” ungkap Oded di Balai Kota Bandung, Senin (7/1/2019).

Ia menekankan kepada satgas untuk bekerja seoptimal mungkin menghadirkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut menjadi kunci peran pemerintah dalam melayani kepentingan warga Kota Bandung.

“Kuncinya adalah memberikan rasa adil. Jika itu sudah bisa dilakukan Satgas Anti Rentenir, insya Allah ke depannya kita akan baik,” ucap Oded.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Anti Rentenir Saji Sonjaya mengungkapkan, hingga kini telah berhasil mengadvokasi 134 pengaduan. Dari jumlah tersebut sebanyak 28 pengaduan bisa dialihkan hutangnya (take over) melalui mitra Satgas Anti Rentenir.

“Mitra kita ada Baznas, Koperasi Sumber Bahagia, Koperasi KEBAL (Keluarga Besar Al-Muttaqin), BMT Insan Kamil, dan sekarang kita komunikasi dengan BPR Kota Bandung,” jelas Saji.

Selain itu, Satgas juga mendorong agar warga bisa menyelesaikan persoalan hutangnya secara mandiri melalui pendampingan dan pembinaan. Hingga kini, ada 924 pelapor yang menyelesaikan kasusnya secara mandiri.

“Rata-rata korban yang datang ke satgas minta dibayarin. Padahal Satgas itu bukan lembaga keuangan, dan pembayaran itu bukan solusi akhir dan menyelesaikan. Tapi kalau keputusan satgas ini harus di-take over, maka kita berkolaborasi dengan mitra-mitra,” katanya.

Satgas memiliki komite khusus yang memutuskan tindakan terbaik atas kasus-kasus yang dilaporkan. Rapat komite digelar setelah adanya pengaduan dan verifikasi atas laporan tersebut. Jika memenuhi syarat, Rapat Komite akan menerima laporan dan menindaklanjutinya dengan mediasi dan advokasi.

Bagi warga yang membutuhkan layanan Satgas Anti Rentenir, warga bisa datang langsung ke kantor Satgas Anti Rentenir di Jalan Soekarno No. 1 (Gedung Merdeka) atau melalui call center di 08112131020. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan